TATA TERTIB KONFERENSI
MAJELIS WAKIL CABANG NAHDLATUL ULAMA
KECAMATAN PUNGGING
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Yang dimaksud dengan Konferensi dalam peraturan tata
tertib ini adalah Konferensi Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Pungging
sebagaimanaa diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama pasal 81 dan
pasal 23 Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama.
2. Konferensi Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama adalah
permusyawaratan tertinggi di tingkat Majelis Wakil Cabang.
3. Konferensi sebagaimana dimaksud ayat 1, diselenggarakan
oleh Panitia yang dibentuk oleh Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama
Kecamatan Pungging.
4. Yang dimaksud Panitia adalah Panitia Pengarah dan Panitia
Pelaksana.
Pasal 2
Penyelenggaraan
Konferensi Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Pungging adalah pada
tanggal 25 September 2016 atau 23
Dulhijjah 1437 H bertempat di Wisma MWC NU Kecamatan Pungging, Jalan Brawijaya
No. 232 Tunggalpager.
BAB II
QUORUM
Pasal 3
1. Konferensi Majelis Wakil Cabang penyelenggaraannya
dianggap sah jika dihadiri oleh 2/3 dari jumlah ranting Nahdlatul Ulama yang
sah.
2. Pengurus Ranting yang sah sebagaimanaa dimaksud ayat 1,
pasal ini dibuktikan dengan Surat Pengesahan dan atau Surat Keputusan
Organisasi yang berlaku.
3.
Jika dalam waktu yang ditentukan, quorum
konferensi belum terpenuhi, maka penyelenggaraan konferensi ditunda untuk waktu
sekurang-kurangnya 1 (satu) jam untuk memberikan kesempatan kepada Pengurus
Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama untuk melakukan koordinasi dan konsultasi
seperlunya.
4.
Apabila setelah diberikan penundaan, quorum
konferensi masih belum terpenuhi , maka Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul
Ulama dengan persetujuan peserta yang hadir dapat melanjutkan penyelenggaraan
konferensi dengan mengesampingkan quorum.
BAB III
PESERTA
Pasal 4
Konferensi
Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Pungging dihadiri oleh :
1. Pengurus Majelis Wakil Cabang
2. Pengurus Ranting
3. Undangan dan Peninjau
Pasal 5
1. Peserta utusan Konferensi Majelis Wakil Cabang Nahdlatul
Ulama terdiri atas :
a.
Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama
yang sah,
b.
Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama yang sah,
2. Jumlah utusan sebagaimanaa dimaksud pada ayat 1 pasal ini
ditentukan Pengurus Majelis Wakil Cabang.
Pasal 6
Peserta peninjau yang selanjutnya disebut
Peninjau terdiri atas :
Pengurus Ranting NU, Badan Otonom NU, Utusan Pondok
Pesantren dan undangan lain yang ditetapkan oleh Panitia.
Pasal 7
Setiap peserta dinyatakan sah apabila membawa surat mandat dari Pengurus
Majelis Wakil Cabang, Pengurus Ranting yang diwakili serta telah mendaftarkan
diri pada Panitia Konferensi.
Pasal 8
Setiap
peserta berkewajiban :
1.
Mentaati peraturan tata tertib serta
ketentuan yang berlaku selama konferensi
2.
Menghadiri sidang-sidang konferensi sesuai dengan
jadwal yang telah ditetapkan
3.
Menjaga ketertiban dan kelancaran kegiatan
konferensi
4.
Memakai tanda pengenal yang telah diberikan
oleh panitia selama mengikuti sidang-sidang
5.
Panitia konferensi berhak mempertanyakan
seorang peserta, apabila tidak jelas identitasnya atau tidak mengenakan tanda
pengenal.
Pasal 9
Setiap peserta berhak :
1.
Mendapatkan fasilitas yang telah disediakan
2.
Menyampaikan pendapat, saran terhadap masalah
pembahasan yang berkembang dalam sidang-sidang.
BAB IV
PERSIDANGAN
Pasal 10
Sidang-sidang konferensi terdiri atas :
1.
Sidang pleno
2.
Sidang komisi
Pasal 11
1.
Sidang pleno diselenggarakan untuk pembahasan
materi-materi konferensi,
2.
Pembahasan materi sidang pleno terdiri atas :
a.
Pengesahan Tata Tertib Konferensi
b.
Laporan Pertanggung Jawaban
c.
Pengesahan hasil sidang komisi
d.
Pemilihan Kepengurusan MWC NU Kecamatan
Pungging yang baru
3.
Sidang Komisi terdiri atas :
a.
Komisi A untuk pembahasan organisasi
b.
Komisi B untuk pembahasan program kerja
c.
Komisi C untuk pembahasan rekomendasi (
tausiyah )
BAB V
PIMPINAN SIDANG
Pasal 12
Pimpinan sidang sekurang- kurangnya terdiri atas seorang
ketua dan seorang sekretaris.
Pasal 13
1.
Pimpinan sidang pleno ditetapkan oleh
Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlataul Ulama
2.
Dalam hal sidang Pemilihan Pengurus Majelis
Wakil Cabang Nahdlataul Ulama dipimpin oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama
Kabupaten Mojokerto.
Pasal 14
1.
Pimpinan sidang komisi dipimpin oleh seorang
ketua sidang dibantu oleh seorang sekretaris sidang
2.
Pimpinan sidang komisi dipilih oleh dan dari
peserta sidang yang selanjutnya bertindak sebagai penyampai laporan hasil
sidang.
Pasal 15
Pimpinan
sidang berkewajiban :
1.
Memimpin dan menjaga ketertiban selama
sidang, agar pembicaraan tidak menyimpang dari pokok pembahasan
2.
Memberikan kesempatan kepada peserta sidang
untuk memberikan pendapat dan saran
3.
Menyimpulkan pembahasan sidang serta
menandatangani hasil keputusan sidang.
Pasal 16
Pimpinan sidang berhak
:
1.
Mengatur urutan pembicara
2.
Mengatur alokasi waktu tiap pembicara
3.
Menegur pembicara yang menyimpang dari
pembahasan, setelah diperingatkan terlebih dahulu.
Pasal 17
Apabila ketua
sidang turut berbicara tentang hal yang dirundingkan (lobiying) maka untuk
sementara ketua sidang harus meninggalkan tempat dan pimpinan sidang diserahkan
kepada sekretaris sidang.
BAB VI
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 18
1.
Keputusan-keputusan Konferensi Majelis Wakil
Cabang Nahdlatul Ulama diambil atas dasar musyawarah mufakat
2.
Apabila keputusan atas dasar musyawarah
mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak
melalui voting.
3.
Apabila pengambilan voting suara berimbang,
maka diadakan pemungutan suara dan apabila masih tetap berimbang, maka
keputusan diambil dengan cara formatur yang dibentuk oleh Pengurus Cabang
4. Pemungutan suara mengenai semua masalah diambil secara
terbuka, sedangkan pemungutan suara mengenai orang dilakukan secara tertutup.
5. Dalam setiap pemungutan suara, pengurus ranting
masing-masing mempunyai 1 hak suara.
BAB VII
PEMILIHAN
PENGURUS MAJELIS WAKIL CABANG
Pasal 19
1.
Pemilihan Pengurus Majelis Wakil Cabang
dilakukan di dalam sidang pleno yang diadakan untuk itu
2.
Sebelum acara pemilihan Pengurus Majelis
Wakil Cabang, Pimpinan sidang terlebih dahulu meminta Pengurus Majelis Wakil
Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Pungging periode 2011 – 2016 untuk menyatakan
demisioner
3.
Pimpinan sidang melakukan verifikasi ulang
kepada peserta sesuai dengan daftar hadir dan surat mandat yang dibuat untuk
itu
4.
Pemilihan dan penetapan Pengurus Majelis
Wakil Cabang Nahdlatul Ulama dilakukan sesuai dengan Pasal 44 Anggaran Rumah
Tangga Nahdlatul Ulama.
Pasal 20
Pelaksanaan Pemilihan Pengurus Majelis Wakil Cabang
Nahdlatul Ulama dilakukan dalam 2 (dua) tahap :
a.
Tahap 1 untuk pemilihan Rais
b.
Tahap 2 untuk pemilihan Ketua
Pasal 21
Pemilihan
Rais :
1.
Rais dipilih secara langsung melalui
musyawarah mufakat dengan sistem Ahlul Halli Wal ‘Aqdi ( Pasal 44, ayat 1 huruf
a ART NU )
2.
Ahlul Halli Wal ‘Aqdi ditetapkan secara
langsung dalam sidang pleno Konferensi Majelis Wakil Cabang sebanyak 5 (lima)
orang, yang kriterianya sebagai mana diatur dalam pasal 44 huruf c ART Nahdlatul Ulama.
3.
Ahlul Halli Wal ‘Aqdi diusulkan dari hasil
musyawarah Harian Syuriyah Pengurus Ranting NU yang selanjutnya diserahkan ke
sidang pleno pemilihan yang secara teknis akan di bimbing oleh Pimpinan Sidang.
Pasal 22
Pemilihan ketua :
1. Kertas pencalonan dan kertas pemilihan disediakan oleh
Panitia Konferensi dengan dibubuhi
stempel Panitia Konferensi
2. Pimpinan sidang menghitung jumlah kARTu suara dengan
jumlah hak suara yang hadir dan sah
3. Pimpinan sidang membaca satu demi satu nama yang tertera
di kARTu suara dengan disaksikan 3 (tiga) orang saksi dan menuliskannya di
papan yang disediakan untuk itu
4. Setelah dilakukan penghitungan suara, pimpinan sidang
mengumumkan hasilnya dan menetapkan nama yang sah sebagai calon
5. Seorang calon dinyatakan sah apabila :
a.
Didukung sekurang-kurangnnya 7 (tujuh) suara
b.
Pernah menjadi Pengurus MWC NU, Badan Otonom
atau Pengurus Harian Ranting NU
c.
Tidak sedang memiliki jabatan lain dalam
pengurus harian sebagaimana yang diatur dalam Bab XVI, Pasal 51 tentang Rangkap
Jabatan.
d.
Menyatakan kesediaan secara lisan atau
tulisan dan mendapat persetujuan dari Rais terpilih sesuai dengan Pasal 42
huruf d Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama.
BAB VIII
PENCALONAN
Pasal 23
Kriteria calon :
1.
Berpendidikan minimal SMA atau yang sederajat
2.
Loyal terhadap Jam’iyyah dan Ulama
3.
Mampu berkomunikasi dengan baik di lingkungan
internal dan eksternal
4.
Diutamakan calon yang telah berkhidmat di
Pengurus MWC NU
Pasal 24
1.
Pencalonan ketua dilakukan melalui tahap
penjaringan dalam sidang pleno pemilihan Pengurus Majelis Wakil Cabang
2.
Penjaringan calon dilakukan secara langsung,
bebas dan rahasia dengan menulis satu nama calon yang selanjutnya dimasukkan
dalam kotak yang disediakan untuk itu
3.
Pimpinan sidang menghitung satu demi satu dan
menuliskan diatas papan tulis yang disediakan untuk itu
4.
Apabila nama calon yang sah hanya 1 (satu)
orang, maka pimpinan sidang dapat langsung mengesahkan sebagai ketua terpilih.
Pasal 25
1.
Pemilihan ketua dilakukan secara langsung,
bebas dan rahasia dengan menulis satu nama calon yang selanjutnya dimasukkan
dalam kotak yang disediakan untuk itu
2.
Pimpinan sidang menghitung satu demi satu dan
menuliskan diatas papan tulis yang disediakan untuk itu
3.
Pimpinan sidang menetapkan hasil pemungutan
suara
4.
Rais dan Ketua terpilih dengan dibantu 5
(lima) orang formatur yang dipilih oleh peserta sidang, berkewajiban melengkapi
kepengurusan harian selambat-lambatnya 14 hari setelah konferens berakhir.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 26
1, Setelah
diplenokan, Rancangan Tata Tertib ini ditetapkan sebagai Tata Tertib Konferensi
MWC NU Kecamatan Pungging
2. Hal-hal
yang belum diatur dalam tata tertib ini, akan diatur kemudian oleh panitia atau
pimpinan sidang dengan persetujuan peserta.
Ditetapkan
di : Pungging
Pada
tanggal : 25 September 2016
PIMPINAN SIDANG KOMISI
Ketua Sekretaris
MATERI SIDANG KOMISI ORGANISASI
KONFERENSI MAJELIS WAKIL CABANG NAHDLATUL ULAMA
KECAMATAN PUNGGING
I.
DASAR PEMIKIRAN
Nahdlatul Ulama sebagai Jam’iyyah Diniyah Islamiyah
Ijtima’iyyah, mempunyai tujuan terwujudnya ajaran Islam yang menganut fahan
Ahlussunnah Wal Jama’ah dan terwujudnya tatanan masyarakat yang berkeadilan
demi kemaslahatan, kesejahteraan umat dan demi terciptanya rahmat bagi manusia,
sebagai perwujudan hal di atas dituangkan dalam Bab IV pasal 9 Anggaran Dasar
Nahdlatul Ulama.
II. KELENGKAPAN ORGANISASI
Melengkapi hal diatas sekaligus melengkapi pengelolaan
kepengurusan Nahdlatul Ulama yang ditetapkan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul
Ulama hasil Muktamar 33 Jombang, maka konferensi Nahdlatul Ulama Kecamatan
Pungging tahun ini perlu merumuskan dan menetapkan Peraturan Tata Laksana dan
mekanisme Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Pungging masa
khidmat 2016-2021 sebagai berikut :
A. MUSTASYAR
1. Mustasyar sekurang-kurangnya terdiri atas 3 (tiga) orang
2. Mustasyar memiliki kewenangan memberikan arahan,
pertimbangan dan atau nasihat diminta atau tidak baik secara perorangan maupun
kolektif kepada pengurus menurut tingkatannya
3. Mustasyar dapat melaksanakan rapat internal mustasyar.
B.
PENGURUS HARIAN SYURIYAH
1.
Pengurus Harian Syuriyah terdiri atas 1
(satu) orang Rais, beberapa wakil Rais, 1 (satu) orang Katib dan beberapa wakil
katib ( Pasal 30 ayat 2 ART NU )
2.
Pengurus Harian Syuriyah bertugas merumuskan
kebijakan umum organisasi, mengarahkan dan mengawasi Tanfidziyah serta melakukan
konsolidasi Syuriyah pada tingkat di bawahnya ( Pasal 57 ayat 2 ART NU ) Tugas
dan kewenangan Rais sebagaimana diatur dalam Bab XVIII pasal 60 Anggaran Rumah
Tangga Nahdlatul Ulama
3.
Tugas dan Kewenangan Katib sebagaimana diatur
dalam Bab XVIII pasal 62 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama.
C.
PENGURUS LENGKAP SYURIYAH
1.
Pengurus Lengkap Syuriyah terdiri atas
Pengurus Harian Syuriyah dan A’wan ( Pasal 30 ayat 3, ART NU)
2.
A’wan bertugas memberikan masukan dan
membantu pelaksanaaan tugas Pengurus Harian Syuriyah.
D.
PENGURUS HARIAN TANFIDZIYAH
1.
Pengurus Harian Tanfidziyah terdiri atas satu
orang Ketua, beberapa Wakil Ketua, satu orang Sekretaris, beberapa Wakil
Sekretaris, satu orang Bendahara dan beberapa Wakil Bendahara
2.
Pengurus Harian Tanfidziyah bertugas merencanakan,
melaksanakan dan mengendalikan kegiatan organisasi berdasarkan kebijakan umum
organisasi yang ditetapkan Konferensi, Muktamar dan Syuriyah ( Pasal 57 ayat 3 ART NU )
3.
Ketua, sebagai mandataris Konferensi atas
persetujuan Rais melaksanakan kepemimpinan dan memegang kebijakan umum Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama sesuai
dengan ketentuan Pedoman Organisasi, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
NU.
4.
Wakil Ketua, secara umum bertugas mewakili
ketua apabila berhalangan serta membantu Kepemimpinan Organisasi sesuai dengan
bidangnya.
5.
Sekretaris, bertugas mendampingi ketua dalam
menjalankan tugas dan kewenangan, serta bertanggung jawab terhadap efektifitas
keadministrasian dan kesekretariatan umum organisasi.
6.
Wakil
Sekretaris, secara umum bertugas membantu fungsi dan tanggungjawab sekretaris
serta mewakili tugas sekretaris apabila berhalangan.
7. Bendahara,
bertanggung jawab terhadap pengendalian usaha, pengelolaan kekayaan dan
mempertanggungjawabkan keuangan
organisasi dengan dibantu wakil bendahara.
8. Pengurus
harian tanfidziyah mulai item 4 sampai dengan 7 bertanggung jawab sepenuhnya
kepada ketua.
E. LEMBAGA
1. Lembaga
adalah perangkat departemen organisasi Nahdlatul Ulama yang berfungsi sebagai
pelaksana kebijakan Nahdlatul Ulama berkaitan dengan kelompok masyarakat
tertentu dan atau yang memerlukan penanganan khusus.
2. Ketua
Lembaga ditunjuk langsung dan bertanggung jawab kepada Pengurus Majelis Wakil
Cabang Nahdlatul Ulama.
3. Pembentukan
dan penghapusan lembaga ditetapkan dalam rapat harian Syuriyah dan Tanfidziyah.
F. BADAN OTONOM
1. Badan
Otonom adalah perangkat organisasi Nahdlatul Ulama yang berfungsi melaksanakan
kebijakan Nahdlatul Ulama yang berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu
dan beranggotakan perorangan.
2. Badan
Otonom berkewajoban menyesuaikan dengan aqidah, asas dan tujuan Nahdlatul
Ulama.
3. Badan
Otonom dikelompokkan dalam katagori Badan Otonom berbasis usia dan kelompok
masyarakat tertentu, Badan Otonom berbasis profesi dan kekhususan lainnya.
4. Jenis
Badan Otonom diatur dalam pasal 18 ayat 6 Anggaran Rumah Tangga NU
Ditetapkan
di : Pungging
Pada
tanggal : 25 September 2016
PIMPINAN
SIDANG KOMISI
Ketua Sekretaris
...................................... .........................................
MATERI SIDANG KOMISI ORGANISASI
KONFERENSI MAJELIS WAKIL CABANG NAHDLATUL ULAMA
KECAMATAN PUNGGING
I.
DASAR PEMIKIRAN
Nahdlatul Ulama sebagai Jam’iyyah Diniyah Islamiyah
Ijtima’iyyah, mempunyai tujuan terwujudnya ajaran Islam yang menganut fahan
Ahlussunnah Wal Jama’ah dan terwujudnya tatanan masyarakat yang berkeadilan
demi kemaslahatan, kesejahteraan umat dan demi terciptanya rahmat bagi manusia,
sebagai perwujudan hal di atas dituangkan dalam Bab IV pasal 9 Anggaran Dasar
Nahdlatul Ulama.
II. KELENGKAPAN ORGANISASI
Melengkapi hal diatas sekaligus melengkapi pengelolaan
kepengurusan Nahdlatul Ulama yang ditetapkan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul
Ulama hasil Muktamar 33 Jombang, maka konferensi Nahdlatul Ulama Kecamatan
Pungging tahun ini perlu merumuskan dan menetapkan Peraturan Tata Laksana dan
mekanisme Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Pungging masa
khidmat 2016-2021 sebagai berikut :
A. MUSTASYAR
1. Mustasyar sekurang-kurangnya terdiri atas 3 (tiga) orang
2. Mustasyar memiliki kewenangan memberikan arahan,
pertimbangan dan atau nasihat diminta atau tidak baik secara perorangan maupun
kolektif kepada pengurus menurut tingkatannya
3. Mustasyar dapat melaksanakan rapat internal mustasyar.
B.
PENGURUS HARIAN SYURIYAH
1.
Pengurus Harian Syuriyah terdiri atas 1
(satu) orang Rais, beberapa wakil Rais, 1 (satu) orang Katib dan beberapa wakil
katib ( Pasal 30 ayat 2 ART NU )
2.
Pengurus Harian Syuriyah bertugas merumuskan
kebijakan umum organisasi, mengarahkan dan mengawasi Tanfidziyah serta melakukan
konsolidasi Syuriyah pada tingkat di bawahnya ( Pasal 57 ayat 2 ART NU ) Tugas
dan kewenangan Rais sebagaimana diatur dalam Bab XVIII pasal 60 Anggaran Rumah
Tangga Nahdlatul Ulama
3.
Tugas dan Kewenangan Katib sebagaimana diatur
dalam Bab XVIII pasal 62 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama.
C.
PENGURUS LENGKAP SYURIYAH
1.
Pengurus Lengkap Syuriyah terdiri atas
Pengurus Harian Syuriyah dan A’wan ( Pasal 30 ayat 3, ART NU)
2.
A’wan bertugas memberikan masukan dan
membantu pelaksanaaan tugas Pengurus Harian Syuriyah.
D.
PENGURUS HARIAN TANFIDZIYAH
1.
Pengurus Harian Tanfidziyah terdiri atas satu
orang Ketua, beberapa Wakil Ketua, satu orang Sekretaris, beberapa Wakil
Sekretaris, satu orang Bendahara dan beberapa Wakil Bendahara
2.
Pengurus Harian Tanfidziyah bertugas merencanakan,
melaksanakan dan mengendalikan kegiatan organisasi berdasarkan kebijakan umum
organisasi yang ditetapkan Konferensi, Muktamar dan Syuriyah ( Pasal 57 ayat 3 ART NU )
3.
Ketua, sebagai mandataris Konferensi atas
persetujuan Rais melaksanakan kepemimpinan dan memegang kebijakan umum Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama sesuai
dengan ketentuan Pedoman Organisasi, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
NU.
4.
Wakil Ketua, secara umum bertugas mewakili
ketua apabila berhalangan serta membantu Kepemimpinan Organisasi sesuai dengan
bidangnya.
5.
Sekretaris, bertugas mendampingi ketua dalam
menjalankan tugas dan kewenangan, serta bertanggung jawab terhadap efektifitas
keadministrasian dan kesekretariatan umum organisasi.
6.
Wakil
Sekretaris, secara umum bertugas membantu fungsi dan tanggungjawab sekretaris
serta mewakili tugas sekretaris apabila berhalangan.
7. Bendahara,
bertanggung jawab terhadap pengendalian usaha, pengelolaan kekayaan dan
mempertanggungjawabkan keuangan
organisasi dengan dibantu wakil bendahara.
8. Pengurus
harian tanfidziyah mulai item 4 sampai dengan 7 bertanggung jawab sepenuhnya
kepada ketua.
E. LEMBAGA
1. Lembaga
adalah perangkat departemen organisasi Nahdlatul Ulama yang berfungsi sebagai
pelaksana kebijakan Nahdlatul Ulama berkaitan dengan kelompok masyarakat
tertentu dan atau yang memerlukan penanganan khusus.
2. Ketua
Lembaga ditunjuk langsung dan bertanggung jawab kepada Pengurus Majelis Wakil
Cabang Nahdlatul Ulama.
3. Pembentukan
dan penghapusan lembaga ditetapkan dalam rapat harian Syuriyah dan Tanfidziyah.
F. BADAN OTONOM
1. Badan
Otonom adalah perangkat organisasi Nahdlatul Ulama yang berfungsi melaksanakan
kebijakan Nahdlatul Ulama yang berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu
dan beranggotakan perorangan.
2. Badan
Otonom berkewajoban menyesuaikan dengan aqidah, asas dan tujuan Nahdlatul
Ulama.
3. Badan
Otonom dikelompokkan dalam katagori Badan Otonom berbasis usia dan kelompok
masyarakat tertentu, Badan Otonom berbasis profesi dan kekhususan lainnya.
4. Jenis
Badan Otonom diatur dalam pasal 18 ayat 6 Anggaran Rumah Tangga NU
Ditetapkan
di : Pungging
Pada
tanggal : 25 September 2016
PIMPINAN
SIDANG KOMISI
Ketua Sekretaris
...................................... .........................................
MATERI SIDANG KOMISI PROGRAM KERJA
KONFERENSI MAJELIS WAKIL CABANG NAHDLATUL ULAMA
KECAMATAN PUNGGING
A. DASAR PEMIKIRAN
1.
Nahdlatul Ulama sebagai Jam’iyyah Islamiyah
Ijtima’iyah yang menganut faham Ahlussunnah Wal Jama’ah adalah wadah mempersatukan
umat dalam tugas ubudiyah untuk memelihara, melestarikan, mangamalkan dan
mewujudkan Islam Rahmatan Lil Alamin dalam rangka membangun dan mempertahankan
Negara Kesatuan Republik Indonesia
2.
Nahdlatul Ulama berupaya konsentrasi dalam
pendampingan dan pemberdayaan ummat, perlu menyusun program-program kerja
sebagai upaya penjabaran nilai-nilai perjuangan dalam bentuk kegiatan yang
berhubungan dengan dakwah islamiyah, diniyah, pendidikan, sosial kemasyarakatan
dan ekonomi karakyatan dan lingkungan hidup.
B. VISI DAN MISI
Visi,
Nahdlatul Ulama sebagai wadah tatanan masyarakat yang sejahtera
berkeadilan dan demokrasi atas dasar Ahlus Sunnah Wal Jama’ah.
Misi, Mewujudkan masyarakat sejahtera lahir
batin dengan mengupayakan sistem perundang-undangan dan kebijakan yang menjamin
terwujudnya tata kehidupan masyarakat yang sejahtera dalam naungan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
C. TUJUAN PENYUSUNAN PROGRAM KERJA
1.
Memberikan arah kebijakan kegiatan Nahdlatul
Ulama untuk mencapai sasaran program yang ditetapkan
2.
Membangun pola kerja efektif, efisien dan
sistematis terhadap kinerja Kepengurusan Majelis Wakil Cabang dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya.
3.
Alat evaluasi terhadap keberhasilan atau
kegagalan dalam suatu program kerja atau kebijakan.
D. KONDISI OBJEKTIF
1. Warga Nahdlatul Ulama adalah komunitas terbesar yang
tersebar di Wilayah Kecamatan Pungging
2. Karakter ajaran Ahlussunnah Wal Jama’ah secara umum
memiliki kesamaan kultur, sehingga mudah diterima oleh masyarakat di Kecamatan
Pungging
3. Karakter ulama dan kyainya masih kharismatik sehingga
masih menjadi panutan umat
4. Satuan kegiatan dakwah dan majelis ta’lim seperti halnya
Jam’iyyah Tahlil, Manaqib, Yasinan, Diba’an dan lain-lain masih tetap melekat
sebagai merk patent aktivitas warga Nahdliyyin.
E.
KELEMAHAN
1. Warga Nahdlatul Ulama secara umum masih pasif terhadap Jam’iyyah
2. Kepengurusan MWC NU masih belum disiplin dan konsekwen
3. Pemahaman terhadap konsep admionistrasi masih lemah
4. Masih belum adanya sistem pendanaan yang cukup untuk
menopang operasional organisasi
F.
ARAH KEBIJAKAN
1. Peningkatan profesionalisme managerial organisasi
2. Peningkatan sumber daya manusia melalui Pendidikan,
Pengajian dan Pelatihan
3. Peningkatan pemberdayaan ekonomi umat
4. Peningkatan kepedulian terhadap perkembangan aqidah
islamiyah serta media.
5.
Mewujudkan tujuan arah kebijakan pada
bidang-bidang sebagai berikut :
a. Bidang
Agama
1. Peningkatan wawasan Aswaja melalui Imam,
Khotib, dan guru-guru dan penyelenggaraan olympiade aswaja
2. Menggalakkan
kembali Forum Bahtsul masa’il dan
Lailatul Ijtima’
b. Bidang
Pendidikan
1. Meningkatkan
Profesionalitas LP Ma’arif NU baik dalam kualitas maupun kuantitas
2. Peningkatan
intelektual dan spiritual dengan forum sarasehan umum dan keagamaan
c. Bidang
Kemasyarakatan, Pelayanan Sosial dan Perekonomin
1. Membantu upaya
berlangsungnya Jaminan Sosial pada masyarakat miskin
2. Menyelenggarakan
santunan anak yatim, fakir miskin
3. Menyelenggarakan
donor darah pada peringatan hari lahir NU
4. Mengoptimalkan
pemberdayaan ekonomi kerakyatan
d. Bidang
Administrasi Organisasi
1. Sosialisasi AD,
ART NU hasil Mukatamar ke- 33 Jombang
2. Meningkatkan
fungsi dan kualitas perangkat organisasi
3. Menyelesaikan
pembangunan Kantor MWC NU sebagai wadah pengendali kegiatan NU dan perangkat
organisasinya.
e. Bidang
Kehumasan
1. Peningkatan
kerjasama, hubungan erat dengan intitusi Pemerintah
2. Pengadaan
atribut organisasi
G. PENUTUP
Program kerja
ini masih merupakan program pokok yang masih perlu dijabarkan dengan tindakan
konkrit oleh masing-masing perangkat organisasi baik Lembaga, Badan Otonom
dengan penuh tanggung jawab den dengan semangat pengabdian yang tinggi demi
terwujudnya cita-cita Nahdlatul Ulama atas izin Allah SWT.
Ditetapkan
di : Pungging
Pada
tanggal : 25 September 2016
PIMPINAN SIDANG KOMISI
Ketua
Sekretaris
............................... .................................
MATERI SIDANG KOMISI REKOMENDASI / TAUSIYAH
KONFERENSI MAJELIS WAKIL CABANG NAHDLATUL
ULAMA
KECAMATAN PUNGGING
A. MUQADDIMAH
Nahdlatul Ulama sebagai jam’iyyah diniyyah islamiyyah dan
ijtima’iyyah sejak awal berdirinya telah menjadikan faham Ahlussunnah Wal
Jama’ah sebagai basis teologi ( dasar beraqidah ) untuk memelihara,
melestarikan, mengamalkan dan mewujudkan Islam sebagai Rahmatan Lil Alamin.
Nahdlatul Ulama hadir sebagai suatu kekuatan komunitas
masyarakat yang berupaya membangun bangsa dengan berpegang teguh pada
Ahlussunnah Wal Jama’ah yang diyakini mampu membawa kebahagiaan dunia dan
akhirat yakni tawassuth (mederat) shidiq ( kejujuran ), ‘adaalah ( adil ),
musaawah ( kesetaraan ), ukhuwah wa ta’awun (
persaudaraan dan tolong - menolong ).
Peran dan fungsi Nahdltul Ulama yang semestinya banyak
diharapkan dalam usaha penyelesaian permasalahan, pada kenyataannya belum
secara optimal dapat diwujudkan, sistem kepemimpinan organisasi dan pola
perilaku insaniyah yang masih belum mengacu pada konsep nilai khittoh dan
mabadi khoiro ummah, sehingga Nahdlatul Ulama terbawa pada kondisi penurunan
kewibawaan di hadapan masyarakat, kondisi demikian terjadi di mana-mana.
Kepentingan pribadi masih menonjol dibanding mengutamakan
kepentingan jam’iyyah sebagai tanggung jawab moral sehinggga kemungkinan masih
kita jumpai dalam setiap perjuangan masih harus menanyakan ongkos, ganti bensin
dan lain-lain.
Melalui Konferensi Majelis Wakil Cabang ini, peserta
sidang komisi memberikan rekomendasi / tausiyah yang berisikan pesan moral bagi
kepengurusan Nahdlatul Ulama mendatang juga pada warga Nu umumnya dapat
mengembalikan citra dan kemandiriannya sebagai modal dalam memerankan fungsi
dan tugasnya menuju masyarakat sejahtera dan demokratis dengan mengedepankan
akhlaqul karimah.
B.
REKOMENDASI INTERNAL
1. Penataan organisasi agar lebih ditingkatkan dalam rangka
profesionalitas dan dijalankan dengan
penuh tanggung jawab, hal ini dimaksudkan untuk lebih mengangkat
kewibawaan dan martabat organisasi.
2. Lebih peduli terhadap berbagai macam persoalan yang
berkembang seperti halnya peredaran narkoba, perkembangan media sosial,
perkembangan ajaran-ajaran Islam radikalisme, penolakan secara tegas terhadap
ekstrimisme, terorisme, dan ajaran-ajaran sesat yang dilakukan orang-orang yang
tidak bertanggung jawab.
3.
Meningkatkan pemahaman dan pengembangan
ajaran Ahlussunnah Wal Jama’ah terhadap kawula muda lewat rutinitas Rijalul
Ansor dan lain-lain.
4.
Mengembangkan asas klepemimpinan dan
ketauladanan dalam pola hidup ahlakul karimah dengan memotivasi terhadap putra
putri untuk bergabung dalam ke-NU-an, baik di lembaga maupun Badan Otonom dan
atau berpendidikan formal dalam naungan Nahdlatul Ulama.
5.
Melibatkan generasi muda NU dalam struktur
kepengurusan sebagai motivasi agar lebih mudah dalam kerja sama dengan badan
otonom yang berbasis pemuda-pemudi.
6.
Kader-kader NU yang berada di dunia politik
agar memahami lebih jernih sehingga tidak menjadikan NU sebagai ajang
penggalangan yang dapat mengotori dan memecah belah kesatuan dan persatuan
Nahdlatul Ulama.
C. REKOMENDASI
EKSTERNAL
1. Muspika Kecamatan Pungging sebagai pengayom dan
pelayanan kepentingan bersama diharapkan dapat menjalin kerja sama dengan
Nahdlatul Ulama dalam kegiatan yang bersifat pembinaan masyarakat, baik melalui
PHBI, PHBN dan pelaksanaan Safari Ramadlan ke desa-desa di wilayah Kecamatan
Pungging.
2. Kepada semua Pimpinan Pemerintahan, baik Camat,
Danramil, Kapolsek, Kepala KUA, Kepala Desa dapat berperan aktif ikut serta
membantu menyelesaikan program Pembangunan Kantor MWC NU Kecamatan Pungging.
3. Mengusulkan kepada Kantor Kementerian Agama
agar dapat menambah Lembaga Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah di Wilayah Kecamatan
Pungging.
D. PENUTUP
Demikian materi sidang komisi rekomendasi /
tausiyah Konferensi Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Pungging,
semoga Kepengurusan MWC NU yang akan datang dapat menjabarkan dan melaksanakan
dengan sebaik-baiknya.
Pada akhirnya mari kita sadari bahwa
Nahdlatul Ulama adalah Jam’iyyah Islamiyyah Ijtima’iyyah, sehingga sisi
keagamaan tetap kita kedepankan.
Ditetapkan
di : Pungging
Pada
tanggal : 25 September 2016
PIMPINAN
SIDANG KOMISI
Ketua
Sekretaris
...................................
.....................................
2 komentar:
Izin copas, syukron
Izin mengambil sahabat...
Posting Komentar