TATA TERTIB KONFERENSI



TATA TERTIB KONFERENSI
MAJELIS WAKIL CABANG NAHDLATUL ULAMA
KECAMATAN PUNGGING

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.  Yang dimaksud dengan Konferensi dalam peraturan tata tertib ini adalah Konferensi Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Pungging sebagaimanaa diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama pasal 81 dan pasal 23  Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama.
2.  Konferensi Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama adalah permusyawaratan tertinggi di tingkat Majelis Wakil Cabang.
3.  Konferensi sebagaimana dimaksud ayat 1, diselenggarakan oleh Panitia yang dibentuk oleh Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Pungging.
4.  Yang dimaksud Panitia adalah Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana.

Pasal 2
Penyelenggaraan Konferensi Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Pungging adalah pada tanggal 25 September 2016 atau  23 Dulhijjah 1437 H bertempat di Wisma MWC NU Kecamatan Pungging, Jalan Brawijaya No. 232 Tunggalpager.

BAB II
QUORUM
Pasal 3
1.  Konferensi Majelis Wakil Cabang penyelenggaraannya dianggap sah jika dihadiri oleh 2/3 dari jumlah ranting Nahdlatul Ulama yang sah.
2.  Pengurus Ranting yang sah sebagaimanaa dimaksud ayat 1, pasal ini dibuktikan dengan Surat Pengesahan dan atau Surat Keputusan Organisasi yang berlaku.
3.  Jika dalam waktu yang ditentukan, quorum konferensi belum terpenuhi, maka penyelenggaraan konferensi ditunda untuk waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) jam untuk memberikan kesempatan kepada Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama untuk melakukan koordinasi dan konsultasi seperlunya.
4.  Apabila setelah diberikan penundaan, quorum konferensi masih belum terpenuhi , maka Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama dengan persetujuan peserta yang hadir dapat melanjutkan penyelenggaraan konferensi dengan mengesampingkan quorum.

BAB III
PESERTA
Pasal 4
Konferensi Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Pungging dihadiri oleh :
1.  Pengurus Majelis Wakil Cabang
2.  Pengurus Ranting
3.  Undangan dan Peninjau

Pasal 5
1.  Peserta utusan Konferensi Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama terdiri atas  :
a.   Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama yang sah,
b.   Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama yang sah,
2.  Jumlah utusan sebagaimanaa dimaksud pada ayat 1 pasal ini ditentukan Pengurus Majelis Wakil Cabang.

Pasal 6
Peserta peninjau yang selanjutnya disebut Peninjau terdiri atas :
Pengurus Ranting NU, Badan Otonom NU, Utusan Pondok Pesantren dan undangan lain yang ditetapkan oleh Panitia.
Pasal 7
Setiap peserta dinyatakan sah apabila membawa surat mandat dari Pengurus Majelis Wakil Cabang, Pengurus Ranting yang diwakili serta telah mendaftarkan diri pada Panitia Konferensi.

Pasal 8
Setiap peserta berkewajiban :
1.       Mentaati peraturan tata tertib serta ketentuan yang berlaku selama konferensi
2.       Menghadiri sidang-sidang konferensi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan
3.       Menjaga ketertiban dan kelancaran kegiatan konferensi
4.       Memakai tanda pengenal yang telah diberikan oleh panitia selama mengikuti sidang-sidang
5.       Panitia konferensi berhak mempertanyakan seorang peserta, apabila tidak jelas identitasnya atau tidak mengenakan tanda pengenal.

Pasal 9
Setiap peserta berhak  :
1.       Mendapatkan fasilitas yang telah disediakan
2.       Menyampaikan pendapat, saran terhadap masalah pembahasan yang berkembang dalam sidang-sidang.

BAB IV
PERSIDANGAN
Pasal 10
Sidang-sidang konferensi terdiri atas :
1.       Sidang pleno
2.       Sidang komisi
Pasal 11
1.       Sidang pleno diselenggarakan untuk pembahasan materi-materi konferensi,
2.       Pembahasan materi sidang pleno terdiri atas :
a.   Pengesahan Tata Tertib Konferensi
b.  Laporan Pertanggung Jawaban
c.   Pengesahan hasil sidang komisi
d.  Pemilihan Kepengurusan MWC NU Kecamatan Pungging yang baru
3.       Sidang Komisi terdiri atas :
a.   Komisi A untuk pembahasan organisasi
b.  Komisi B untuk pembahasan program kerja
c.   Komisi C untuk pembahasan rekomendasi ( tausiyah )

BAB V
PIMPINAN SIDANG
Pasal 12
Pimpinan sidang sekurang- kurangnya terdiri atas seorang ketua dan seorang sekretaris.

Pasal 13
1.       Pimpinan sidang pleno ditetapkan oleh Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlataul Ulama
2.       Dalam hal sidang Pemilihan Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlataul Ulama dipimpin oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Mojokerto.

Pasal 14
1.       Pimpinan sidang komisi dipimpin oleh seorang ketua sidang dibantu oleh seorang sekretaris sidang
2.       Pimpinan sidang komisi dipilih oleh dan dari peserta sidang yang selanjutnya bertindak sebagai penyampai laporan hasil sidang.

Pasal 15
Pimpinan sidang berkewajiban  :
1.     Memimpin dan menjaga ketertiban selama sidang, agar pembicaraan tidak menyimpang dari pokok pembahasan
2.     Memberikan kesempatan kepada peserta sidang untuk memberikan pendapat dan saran
3.     Menyimpulkan pembahasan sidang serta menandatangani hasil keputusan sidang.

Pasal 16
Pimpinan sidang berhak  :
1.     Mengatur urutan pembicara
2.     Mengatur alokasi waktu tiap pembicara
3.     Menegur pembicara yang menyimpang dari pembahasan, setelah diperingatkan terlebih dahulu.

Pasal 17
Apabila ketua sidang turut berbicara tentang hal yang dirundingkan (lobiying) maka untuk sementara ketua sidang harus meninggalkan tempat dan pimpinan sidang diserahkan kepada sekretaris sidang.





BAB VI
PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 18
1.     Keputusan-keputusan Konferensi Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama diambil atas dasar musyawarah mufakat
2.     Apabila keputusan atas dasar musyawarah mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak melalui voting.
3.     Apabila pengambilan voting suara berimbang, maka diadakan pemungutan suara dan apabila masih tetap berimbang, maka keputusan diambil dengan cara formatur yang dibentuk oleh Pengurus Cabang

4.     Pemungutan suara mengenai semua masalah diambil secara terbuka, sedangkan pemungutan suara mengenai orang dilakukan secara tertutup.
5.     Dalam setiap pemungutan suara, pengurus ranting masing-masing mempunyai 1 hak suara.
BAB VII
PEMILIHAN PENGURUS MAJELIS WAKIL CABANG
Pasal 19
1.     Pemilihan Pengurus Majelis Wakil Cabang dilakukan di dalam sidang pleno yang diadakan untuk itu
2.     Sebelum acara pemilihan Pengurus Majelis Wakil Cabang, Pimpinan sidang terlebih dahulu meminta Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Pungging periode 2011 – 2016 untuk menyatakan demisioner
3.     Pimpinan sidang melakukan verifikasi ulang kepada peserta sesuai dengan daftar hadir dan surat mandat yang dibuat untuk itu
4.     Pemilihan dan penetapan Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama dilakukan sesuai dengan Pasal 44 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama.

Pasal 20
Pelaksanaan Pemilihan Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama dilakukan dalam 2 (dua) tahap :
a.   Tahap 1 untuk pemilihan Rais
b.   Tahap 2 untuk pemilihan Ketua

Pasal 21
Pemilihan Rais :
1.     Rais dipilih secara langsung melalui musyawarah mufakat dengan sistem Ahlul Halli Wal ‘Aqdi ( Pasal 44, ayat 1 huruf a ART NU )
2.     Ahlul Halli Wal ‘Aqdi ditetapkan secara langsung dalam sidang pleno Konferensi Majelis Wakil Cabang sebanyak 5 (lima) orang, yang kriterianya sebagai mana diatur dalam pasal 44 huruf c  ART Nahdlatul Ulama.

3.       Ahlul Halli Wal ‘Aqdi diusulkan dari hasil musyawarah Harian Syuriyah Pengurus Ranting NU yang selanjutnya diserahkan ke sidang pleno pemilihan yang secara teknis akan di bimbing oleh Pimpinan Sidang.


Pasal 22
Pemilihan ketua :
1.  Kertas pencalonan dan kertas pemilihan disediakan oleh Panitia Konferensi  dengan dibubuhi stempel Panitia Konferensi
2.  Pimpinan sidang menghitung jumlah kARTu suara dengan jumlah hak suara yang hadir dan sah
3.  Pimpinan sidang membaca satu demi satu nama yang tertera di kARTu suara dengan disaksikan 3 (tiga) orang saksi dan menuliskannya di papan yang disediakan untuk itu
4.  Setelah dilakukan penghitungan suara, pimpinan sidang mengumumkan hasilnya dan menetapkan nama yang sah sebagai calon
5.  Seorang calon dinyatakan sah apabila :
a.        Didukung sekurang-kurangnnya 7 (tujuh) suara
b.       Pernah menjadi Pengurus MWC NU, Badan Otonom atau Pengurus Harian Ranting NU
c.        Tidak sedang memiliki jabatan lain dalam pengurus harian sebagaimana yang diatur dalam Bab XVI, Pasal 51 tentang Rangkap Jabatan.
d.       Menyatakan kesediaan secara lisan atau tulisan dan mendapat persetujuan dari Rais terpilih sesuai dengan Pasal 42 huruf d Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama.

BAB VIII
PENCALONAN
Pasal 23
Kriteria calon  :
1.       Berpendidikan minimal SMA atau yang sederajat
2.       Loyal terhadap Jam’iyyah dan Ulama
3.       Mampu berkomunikasi dengan baik di lingkungan internal dan eksternal
4.       Diutamakan calon yang telah berkhidmat di Pengurus MWC NU

Pasal 24
1.  Pencalonan ketua dilakukan melalui tahap penjaringan dalam sidang pleno pemilihan Pengurus Majelis Wakil Cabang
2.  Penjaringan calon dilakukan secara langsung, bebas dan rahasia dengan menulis satu nama calon yang selanjutnya dimasukkan dalam kotak yang disediakan untuk itu
3.  Pimpinan sidang menghitung satu demi satu dan menuliskan diatas papan tulis yang disediakan untuk itu
4.  Apabila nama calon yang sah hanya 1 (satu) orang, maka pimpinan sidang dapat langsung mengesahkan sebagai ketua terpilih.

Pasal 25
1.  Pemilihan ketua dilakukan secara langsung, bebas dan rahasia dengan menulis satu nama calon yang selanjutnya dimasukkan dalam kotak yang disediakan untuk itu
2.  Pimpinan sidang menghitung satu demi satu dan menuliskan diatas papan tulis yang disediakan untuk itu
3.  Pimpinan sidang menetapkan hasil pemungutan suara
4.  Rais dan Ketua terpilih dengan dibantu 5 (lima) orang formatur yang dipilih oleh peserta sidang, berkewajiban melengkapi kepengurusan harian selambat-lambatnya 14 hari setelah konferens berakhir.

BAB IX
PENUTUP
Pasal 26
1,    Setelah diplenokan, Rancangan Tata Tertib ini ditetapkan sebagai Tata Tertib Konferensi MWC NU Kecamatan Pungging
2. Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini, akan diatur kemudian oleh panitia atau pimpinan sidang dengan persetujuan peserta.

                                                Ditetapkan di           :   Pungging
                                                Pada tanggal            :   25 September 2016
PIMPINAN SIDANG KOMISI
                     Ketua                                                  Sekretaris



 


MATERI SIDANG KOMISI ORGANISASI
KONFERENSI MAJELIS WAKIL CABANG NAHDLATUL ULAMA
KECAMATAN PUNGGING
 


I.     DASAR PEMIKIRAN
Nahdlatul Ulama sebagai Jam’iyyah Diniyah Islamiyah Ijtima’iyyah, mempunyai tujuan terwujudnya ajaran Islam yang menganut fahan Ahlussunnah Wal Jama’ah dan terwujudnya tatanan masyarakat yang berkeadilan demi kemaslahatan, kesejahteraan umat dan demi terciptanya rahmat bagi manusia, sebagai perwujudan hal di atas dituangkan dalam Bab IV pasal 9 Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama.

II.  KELENGKAPAN ORGANISASI
Melengkapi hal diatas sekaligus melengkapi pengelolaan kepengurusan Nahdlatul Ulama yang ditetapkan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama hasil Muktamar 33 Jombang, maka konferensi Nahdlatul Ulama Kecamatan Pungging tahun ini perlu merumuskan dan menetapkan Peraturan Tata Laksana dan mekanisme Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Pungging masa khidmat 2016-2021 sebagai berikut :

A.  MUSTASYAR
1.  Mustasyar sekurang-kurangnya terdiri atas 3 (tiga) orang
2.  Mustasyar memiliki kewenangan memberikan arahan, pertimbangan dan atau nasihat diminta atau tidak baik secara perorangan maupun kolektif kepada pengurus menurut tingkatannya
3.  Mustasyar dapat melaksanakan rapat internal mustasyar.

B.     PENGURUS HARIAN SYURIYAH
1.     Pengurus Harian Syuriyah terdiri atas 1 (satu) orang Rais, beberapa wakil Rais, 1 (satu) orang Katib dan beberapa wakil katib ( Pasal 30 ayat 2 ART NU )
2.     Pengurus Harian Syuriyah bertugas merumuskan kebijakan umum organisasi, mengarahkan dan mengawasi Tanfidziyah serta melakukan konsolidasi Syuriyah pada tingkat di bawahnya ( Pasal 57 ayat 2 ART NU ) Tugas dan kewenangan Rais sebagaimana diatur dalam Bab XVIII pasal 60 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama
3.     Tugas dan Kewenangan Katib sebagaimana diatur dalam Bab XVIII pasal 62 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama.

C.     PENGURUS LENGKAP SYURIYAH
1.     Pengurus Lengkap Syuriyah terdiri atas Pengurus Harian Syuriyah dan A’wan ( Pasal 30 ayat 3, ART NU)
2.     A’wan bertugas memberikan masukan dan membantu pelaksanaaan tugas Pengurus Harian Syuriyah.

D.    PENGURUS HARIAN TANFIDZIYAH
1.     Pengurus Harian Tanfidziyah terdiri atas satu orang Ketua, beberapa Wakil Ketua, satu orang Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, satu orang Bendahara dan beberapa Wakil Bendahara
2.     Pengurus Harian Tanfidziyah bertugas merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan organisasi berdasarkan kebijakan umum organisasi yang ditetapkan Konferensi, Muktamar dan Syuriyah ( Pasal 57  ayat 3 ART NU )
3.     Ketua, sebagai mandataris Konferensi atas persetujuan Rais melaksanakan kepemimpinan dan memegang kebijakan umum  Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama sesuai dengan ketentuan Pedoman Organisasi, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga NU.
4.     Wakil Ketua, secara umum bertugas mewakili ketua apabila berhalangan serta membantu Kepemimpinan Organisasi sesuai dengan bidangnya.
5.     Sekretaris, bertugas mendampingi ketua dalam menjalankan tugas dan kewenangan, serta bertanggung jawab terhadap efektifitas keadministrasian dan kesekretariatan umum organisasi.
6.     Wakil Sekretaris, secara umum bertugas membantu fungsi dan tanggungjawab sekretaris serta mewakili tugas sekretaris apabila berhalangan.

7.    Bendahara, bertanggung jawab terhadap pengendalian usaha, pengelolaan kekayaan dan mempertanggungjawabkan  keuangan organisasi dengan dibantu wakil bendahara.
8.    Pengurus harian tanfidziyah mulai item 4 sampai dengan 7 bertanggung jawab sepenuhnya kepada ketua.

E.    LEMBAGA
1.    Lembaga adalah perangkat departemen organisasi Nahdlatul Ulama yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan Nahdlatul Ulama berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan atau yang memerlukan penanganan khusus.
2.    Ketua Lembaga ditunjuk langsung dan bertanggung jawab kepada Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama.
3.    Pembentukan dan penghapusan lembaga ditetapkan dalam rapat harian Syuriyah dan Tanfidziyah.

F.    BADAN OTONOM
1.    Badan Otonom adalah perangkat organisasi Nahdlatul Ulama yang berfungsi melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama yang berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan beranggotakan perorangan.
2.    Badan Otonom berkewajoban menyesuaikan dengan aqidah, asas dan tujuan Nahdlatul Ulama.
3.    Badan Otonom dikelompokkan dalam katagori Badan Otonom berbasis usia dan kelompok masyarakat tertentu, Badan Otonom berbasis profesi dan kekhususan lainnya.
4.    Jenis Badan Otonom diatur dalam pasal 18 ayat 6 Anggaran Rumah Tangga NU


      
                                                                                                Ditetapkan di           :   Pungging
                                                                                                Pada tanggal            :   25 September 2016

         PIMPINAN SIDANG KOMISI
                                                Ketua                                                      Sekretaris


                               ......................................                   .........................................











MATERI SIDANG KOMISI ORGANISASI
KONFERENSI MAJELIS WAKIL CABANG NAHDLATUL ULAMA
KECAMATAN PUNGGING
 


I.     DASAR PEMIKIRAN
Nahdlatul Ulama sebagai Jam’iyyah Diniyah Islamiyah Ijtima’iyyah, mempunyai tujuan terwujudnya ajaran Islam yang menganut fahan Ahlussunnah Wal Jama’ah dan terwujudnya tatanan masyarakat yang berkeadilan demi kemaslahatan, kesejahteraan umat dan demi terciptanya rahmat bagi manusia, sebagai perwujudan hal di atas dituangkan dalam Bab IV pasal 9 Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama.

II.  KELENGKAPAN ORGANISASI
Melengkapi hal diatas sekaligus melengkapi pengelolaan kepengurusan Nahdlatul Ulama yang ditetapkan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama hasil Muktamar 33 Jombang, maka konferensi Nahdlatul Ulama Kecamatan Pungging tahun ini perlu merumuskan dan menetapkan Peraturan Tata Laksana dan mekanisme Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Pungging masa khidmat 2016-2021 sebagai berikut :

A.  MUSTASYAR
1.  Mustasyar sekurang-kurangnya terdiri atas 3 (tiga) orang
2.  Mustasyar memiliki kewenangan memberikan arahan, pertimbangan dan atau nasihat diminta atau tidak baik secara perorangan maupun kolektif kepada pengurus menurut tingkatannya
3.  Mustasyar dapat melaksanakan rapat internal mustasyar.

B.     PENGURUS HARIAN SYURIYAH
1.     Pengurus Harian Syuriyah terdiri atas 1 (satu) orang Rais, beberapa wakil Rais, 1 (satu) orang Katib dan beberapa wakil katib ( Pasal 30 ayat 2 ART NU )
2.     Pengurus Harian Syuriyah bertugas merumuskan kebijakan umum organisasi, mengarahkan dan mengawasi Tanfidziyah serta melakukan konsolidasi Syuriyah pada tingkat di bawahnya ( Pasal 57 ayat 2 ART NU ) Tugas dan kewenangan Rais sebagaimana diatur dalam Bab XVIII pasal 60 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama
3.     Tugas dan Kewenangan Katib sebagaimana diatur dalam Bab XVIII pasal 62 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama.

C.     PENGURUS LENGKAP SYURIYAH
1.     Pengurus Lengkap Syuriyah terdiri atas Pengurus Harian Syuriyah dan A’wan ( Pasal 30 ayat 3, ART NU)
2.     A’wan bertugas memberikan masukan dan membantu pelaksanaaan tugas Pengurus Harian Syuriyah.

D.    PENGURUS HARIAN TANFIDZIYAH
1.     Pengurus Harian Tanfidziyah terdiri atas satu orang Ketua, beberapa Wakil Ketua, satu orang Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, satu orang Bendahara dan beberapa Wakil Bendahara
2.     Pengurus Harian Tanfidziyah bertugas merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan organisasi berdasarkan kebijakan umum organisasi yang ditetapkan Konferensi, Muktamar dan Syuriyah ( Pasal 57  ayat 3 ART NU )
3.     Ketua, sebagai mandataris Konferensi atas persetujuan Rais melaksanakan kepemimpinan dan memegang kebijakan umum  Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama sesuai dengan ketentuan Pedoman Organisasi, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga NU.
4.     Wakil Ketua, secara umum bertugas mewakili ketua apabila berhalangan serta membantu Kepemimpinan Organisasi sesuai dengan bidangnya.
5.     Sekretaris, bertugas mendampingi ketua dalam menjalankan tugas dan kewenangan, serta bertanggung jawab terhadap efektifitas keadministrasian dan kesekretariatan umum organisasi.
6.     Wakil Sekretaris, secara umum bertugas membantu fungsi dan tanggungjawab sekretaris serta mewakili tugas sekretaris apabila berhalangan.

7.    Bendahara, bertanggung jawab terhadap pengendalian usaha, pengelolaan kekayaan dan mempertanggungjawabkan  keuangan organisasi dengan dibantu wakil bendahara.
8.    Pengurus harian tanfidziyah mulai item 4 sampai dengan 7 bertanggung jawab sepenuhnya kepada ketua.

E.    LEMBAGA
1.    Lembaga adalah perangkat departemen organisasi Nahdlatul Ulama yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan Nahdlatul Ulama berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan atau yang memerlukan penanganan khusus.
2.    Ketua Lembaga ditunjuk langsung dan bertanggung jawab kepada Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama.
3.    Pembentukan dan penghapusan lembaga ditetapkan dalam rapat harian Syuriyah dan Tanfidziyah.

F.    BADAN OTONOM
1.    Badan Otonom adalah perangkat organisasi Nahdlatul Ulama yang berfungsi melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama yang berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan beranggotakan perorangan.
2.    Badan Otonom berkewajoban menyesuaikan dengan aqidah, asas dan tujuan Nahdlatul Ulama.
3.    Badan Otonom dikelompokkan dalam katagori Badan Otonom berbasis usia dan kelompok masyarakat tertentu, Badan Otonom berbasis profesi dan kekhususan lainnya.
4.    Jenis Badan Otonom diatur dalam pasal 18 ayat 6 Anggaran Rumah Tangga NU


      
                                                                                                Ditetapkan di           :   Pungging
                                                                                                Pada tanggal            :   25 September 2016

         PIMPINAN SIDANG KOMISI
                                                Ketua                                                      Sekretaris


                               ......................................                   .........................................
 





MATERI SIDANG KOMISI PROGRAM KERJA
KONFERENSI MAJELIS WAKIL CABANG NAHDLATUL ULAMA
KECAMATAN PUNGGING
 

A.  DASAR  PEMIKIRAN
1.       Nahdlatul Ulama sebagai Jam’iyyah Islamiyah Ijtima’iyah yang menganut faham Ahlussunnah Wal Jama’ah adalah wadah mempersatukan umat dalam tugas ubudiyah untuk memelihara, melestarikan, mangamalkan dan mewujudkan Islam Rahmatan Lil Alamin dalam rangka membangun dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia
2.       Nahdlatul Ulama berupaya konsentrasi dalam pendampingan dan pemberdayaan ummat, perlu menyusun program-program kerja sebagai upaya penjabaran nilai-nilai perjuangan dalam bentuk kegiatan yang berhubungan dengan dakwah islamiyah, diniyah, pendidikan, sosial kemasyarakatan dan ekonomi karakyatan dan lingkungan hidup.
B.  VISI DAN MISI
Visi,  Nahdlatul Ulama sebagai wadah tatanan masyarakat yang sejahtera berkeadilan dan demokrasi atas dasar Ahlus Sunnah Wal Jama’ah.
Misi, Mewujudkan masyarakat sejahtera lahir batin dengan mengupayakan sistem perundang-undangan dan kebijakan yang menjamin terwujudnya tata kehidupan masyarakat yang sejahtera dalam naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

C.  TUJUAN PENYUSUNAN PROGRAM KERJA
1.       Memberikan arah kebijakan kegiatan Nahdlatul Ulama untuk mencapai sasaran program yang ditetapkan
2.       Membangun pola kerja efektif, efisien dan sistematis terhadap kinerja Kepengurusan Majelis Wakil Cabang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
3.       Alat evaluasi terhadap keberhasilan atau kegagalan dalam suatu program kerja atau kebijakan.
D. KONDISI OBJEKTIF
1.  Warga Nahdlatul Ulama adalah komunitas terbesar yang tersebar di Wilayah Kecamatan Pungging
2.  Karakter ajaran Ahlussunnah Wal Jama’ah secara umum memiliki kesamaan kultur, sehingga mudah diterima oleh masyarakat di Kecamatan Pungging
3.  Karakter ulama dan kyainya masih kharismatik sehingga masih menjadi panutan umat
4.  Satuan kegiatan dakwah dan majelis ta’lim seperti halnya Jam’iyyah Tahlil, Manaqib, Yasinan, Diba’an dan lain-lain masih tetap melekat sebagai merk patent aktivitas warga Nahdliyyin.

E.   KELEMAHAN
1.  Warga Nahdlatul Ulama secara umum  masih pasif terhadap Jam’iyyah
2.  Kepengurusan MWC NU masih belum disiplin dan konsekwen
3.  Pemahaman terhadap konsep admionistrasi masih lemah
4.  Masih belum adanya sistem pendanaan yang cukup untuk menopang operasional organisasi
F.   ARAH KEBIJAKAN
1.  Peningkatan profesionalisme managerial organisasi
2.  Peningkatan sumber daya manusia melalui Pendidikan, Pengajian dan Pelatihan
3.  Peningkatan pemberdayaan ekonomi umat
4.  Peningkatan kepedulian terhadap perkembangan aqidah islamiyah serta media.
5.  Mewujudkan tujuan arah kebijakan pada bidang-bidang sebagai   berikut :
a.    Bidang Agama
1.   Peningkatan wawasan Aswaja melalui Imam, Khotib, dan guru-guru dan penyelenggaraan olympiade aswaja
2.   Menggalakkan kembali Forum Bahtsul masa’il dan  Lailatul Ijtima’
b.    Bidang Pendidikan
1.   Meningkatkan Profesionalitas LP Ma’arif NU baik dalam kualitas maupun kuantitas
2.   Peningkatan intelektual dan spiritual dengan forum sarasehan umum dan keagamaan
c.    Bidang Kemasyarakatan, Pelayanan Sosial dan Perekonomin
1.   Membantu upaya berlangsungnya Jaminan Sosial pada masyarakat miskin
2.   Menyelenggarakan santunan anak yatim, fakir miskin
3.   Menyelenggarakan donor darah pada peringatan hari lahir NU
4.   Mengoptimalkan pemberdayaan ekonomi kerakyatan
      
d.    Bidang Administrasi Organisasi
1.   Sosialisasi AD, ART NU hasil Mukatamar ke- 33 Jombang
2.   Meningkatkan fungsi dan kualitas perangkat organisasi
3.   Menyelesaikan pembangunan Kantor MWC NU sebagai wadah pengendali kegiatan NU dan perangkat organisasinya.

e.    Bidang Kehumasan
1.   Peningkatan kerjasama, hubungan erat dengan intitusi Pemerintah
2.   Pengadaan atribut organisasi

G.   PENUTUP
       Program kerja ini masih merupakan program pokok yang masih perlu dijabarkan dengan tindakan konkrit oleh masing-masing perangkat organisasi baik Lembaga, Badan Otonom dengan penuh tanggung jawab den dengan semangat pengabdian yang tinggi demi terwujudnya cita-cita Nahdlatul Ulama atas izin Allah SWT.



                                                          Ditetapkan di              :   Pungging
                                                          Pada tanggal   :   25 September 2016

PIMPINAN SIDANG KOMISI
                                         Ketua                                                                       Sekretaris


                          ...............................                                                        .................................

 




MATERI SIDANG KOMISI REKOMENDASI / TAUSIYAH
KONFERENSI MAJELIS WAKIL CABANG NAHDLATUL ULAMA
KECAMATAN PUNGGING

A.  MUQADDIMAH
Nahdlatul Ulama sebagai jam’iyyah diniyyah islamiyyah dan ijtima’iyyah sejak awal berdirinya telah menjadikan faham Ahlussunnah Wal Jama’ah sebagai basis teologi     ( dasar beraqidah ) untuk memelihara, melestarikan, mengamalkan dan mewujudkan Islam sebagai Rahmatan Lil Alamin.

Nahdlatul Ulama hadir sebagai suatu kekuatan komunitas masyarakat yang berupaya membangun bangsa dengan berpegang teguh pada Ahlussunnah Wal Jama’ah yang diyakini mampu membawa kebahagiaan dunia dan akhirat yakni tawassuth (mederat) shidiq ( kejujuran ), ‘adaalah ( adil ), musaawah ( kesetaraan ), ukhuwah wa ta’awun    ( persaudaraan dan tolong - menolong ).

Peran dan fungsi Nahdltul Ulama yang semestinya banyak diharapkan dalam usaha penyelesaian permasalahan, pada kenyataannya belum secara optimal dapat diwujudkan, sistem kepemimpinan organisasi dan pola perilaku insaniyah yang masih belum mengacu pada konsep nilai khittoh dan mabadi khoiro ummah, sehingga Nahdlatul Ulama terbawa pada kondisi penurunan kewibawaan di hadapan masyarakat, kondisi demikian terjadi di mana-mana.

Kepentingan pribadi masih menonjol dibanding mengutamakan kepentingan jam’iyyah sebagai tanggung jawab moral sehinggga kemungkinan masih kita jumpai dalam setiap perjuangan masih harus menanyakan ongkos, ganti bensin dan lain-lain.
Melalui Konferensi Majelis Wakil Cabang ini, peserta sidang komisi memberikan rekomendasi / tausiyah yang berisikan pesan moral bagi kepengurusan Nahdlatul Ulama mendatang juga pada warga Nu umumnya dapat mengembalikan citra dan kemandiriannya sebagai modal dalam memerankan fungsi dan tugasnya menuju masyarakat sejahtera dan demokratis dengan mengedepankan akhlaqul karimah.

B.  REKOMENDASI INTERNAL
1.  Penataan organisasi agar lebih ditingkatkan dalam rangka profesionalitas  dan dijalankan dengan penuh tanggung jawab, hal ini dimaksudkan untuk lebih mengangkat kewibawaan  dan martabat organisasi.

2.  Lebih peduli terhadap berbagai macam persoalan yang berkembang seperti halnya peredaran narkoba, perkembangan media sosial, perkembangan ajaran-ajaran Islam radikalisme, penolakan secara tegas terhadap ekstrimisme, terorisme, dan ajaran-ajaran sesat yang dilakukan orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
3.  Meningkatkan pemahaman dan pengembangan ajaran Ahlussunnah Wal Jama’ah terhadap kawula muda lewat rutinitas Rijalul Ansor dan lain-lain.
4.  Mengembangkan asas klepemimpinan dan ketauladanan dalam pola hidup ahlakul karimah dengan memotivasi terhadap putra putri untuk bergabung dalam ke-NU-an, baik di lembaga maupun Badan Otonom dan atau berpendidikan formal dalam naungan Nahdlatul Ulama.
5.  Melibatkan generasi muda NU dalam struktur kepengurusan sebagai motivasi agar lebih mudah dalam kerja sama dengan badan otonom yang berbasis pemuda-pemudi.
6.  Kader-kader NU yang berada di dunia politik agar memahami lebih jernih sehingga tidak menjadikan NU sebagai ajang penggalangan yang dapat mengotori dan memecah belah kesatuan dan persatuan Nahdlatul Ulama.

C. REKOMENDASI EKSTERNAL
1. Muspika Kecamatan Pungging sebagai pengayom dan pelayanan kepentingan bersama diharapkan dapat menjalin kerja sama dengan Nahdlatul Ulama dalam kegiatan yang bersifat pembinaan masyarakat, baik melalui PHBI, PHBN dan pelaksanaan Safari Ramadlan ke desa-desa di wilayah Kecamatan Pungging.
2. Kepada semua Pimpinan Pemerintahan, baik Camat, Danramil, Kapolsek, Kepala KUA, Kepala Desa dapat berperan aktif ikut serta membantu menyelesaikan program Pembangunan Kantor MWC NU Kecamatan Pungging.
3. Mengusulkan kepada Kantor Kementerian Agama agar dapat menambah Lembaga Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah di Wilayah Kecamatan Pungging.

D.      PENUTUP
Demikian materi sidang komisi rekomendasi / tausiyah Konferensi Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Pungging, semoga Kepengurusan MWC NU yang akan datang dapat menjabarkan dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Pada akhirnya mari kita sadari bahwa Nahdlatul Ulama adalah Jam’iyyah Islamiyyah Ijtima’iyyah, sehingga sisi keagamaan tetap kita kedepankan.

                                          Ditetapkan di           :   Pungging
                                          Pada tanggal            :   25 September 2016

                                          PIMPINAN SIDANG KOMISI
                         Ketua                                               Sekretaris


     ...................................                                  .....................................



2 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More