ORGANISASI



ORGANISASI
 MAJELIS WAKIL CABANG NAHDLATUL ULAMA
KECAMATAN PUNGGING
 


I.     DASAR PEMIKIRAN
Nahdlatul Ulama sebagai Jam’iyyah Diniyah Islamiyah Ijtima’iyyah, mempunyai tujuan terwujudnya ajaran Islam yang menganut fahan Ahlussunnah Wal Jama’ah dan terwujudnya tatanan masyarakat yang berkeadilan demi kemaslahatan, kesejahteraan umat dan demi terciptanya rahmat bagi manusia, sebagai perwujudan hal di atas dituangkan dalam Bab IV pasal 9 Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama.

II.  KELENGKAPAN ORGANISASI
Melengkapi hal diatas sekaligus melengkapi pengelolaan kepengurusan Nahdlatul Ulama yang ditetapkan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama hasil Muktamar 33 Jombang, maka konferensi Nahdlatul Ulama Kecamatan Pungging tahun ini perlu merumuskan dan menetapkan Peraturan Tata Laksana dan mekanisme Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Pungging masa khidmat 2016-2021 sebagai berikut :

A.  MUSTASYAR
1.  Mustasyar sekurang-kurangnya terdiri atas 3 (tiga) orang
2.  Mustasyar memiliki kewenangan memberikan arahan, pertimbangan dan atau nasihat diminta atau tidak baik secara perorangan maupun kolektif kepada pengurus menurut tingkatannya
3.  Mustasyar dapat melaksanakan rapat internal mustasyar.

B.     PENGURUS HARIAN SYURIYAH
1.     Pengurus Harian Syuriyah terdiri atas 1 (satu) orang Rais, beberapa wakil Rais, 1 (satu) orang Katib dan beberapa wakil katib ( Pasal 30 ayat 2 ART NU )
2.     Pengurus Harian Syuriyah bertugas merumuskan kebijakan umum organisasi, mengarahkan dan mengawasi Tanfidziyah serta melakukan konsolidasi Syuriyah pada tingkat di bawahnya ( Pasal 57 ayat 2 ART NU ) Tugas dan kewenangan Rais sebagaimana diatur dalam Bab XVIII pasal 60 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama
3.     Tugas dan Kewenangan Katib sebagaimana diatur dalam Bab XVIII pasal 62 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama.

C.     PENGURUS LENGKAP SYURIYAH
1.     Pengurus Lengkap Syuriyah terdiri atas Pengurus Harian Syuriyah dan A’wan ( Pasal 30 ayat 3, ART NU)
2.     A’wan bertugas memberikan masukan dan membantu pelaksanaaan tugas Pengurus Harian Syuriyah.

D.    PENGURUS HARIAN TANFIDZIYAH
1.     Pengurus Harian Tanfidziyah terdiri atas satu orang Ketua, beberapa Wakil Ketua, satu orang Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, satu orang Bendahara dan beberapa Wakil Bendahara
2.     Pengurus Harian Tanfidziyah bertugas merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan organisasi berdasarkan kebijakan umum organisasi yang ditetapkan Konferensi, Muktamar dan Syuriyah ( Pasal 57  ayat 3 ART NU )
3.     Ketua, sebagai mandataris Konferensi atas persetujuan Rais melaksanakan kepemimpinan dan memegang kebijakan umum  Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama sesuai dengan ketentuan Pedoman Organisasi, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga NU.
4.     Wakil Ketua, secara umum bertugas mewakili ketua apabila berhalangan serta membantu Kepemimpinan Organisasi sesuai dengan bidangnya.
5.     Sekretaris, bertugas mendampingi ketua dalam menjalankan tugas dan kewenangan, serta bertanggung jawab terhadap efektifitas keadministrasian dan kesekretariatan umum organisasi.
6.     Wakil Sekretaris, secara umum bertugas membantu fungsi dan tanggungjawab sekretaris serta mewakili tugas sekretaris apabila berhalangan.

7.    Bendahara, bertanggung jawab terhadap pengendalian usaha, pengelolaan kekayaan dan mempertanggungjawabkan  keuangan organisasi dengan dibantu wakil bendahara.
8.    Pengurus harian tanfidziyah mulai item 4 sampai dengan 7 bertanggung jawab sepenuhnya kepada ketua.

E.    LEMBAGA
1.    Lembaga adalah perangkat departemen organisasi Nahdlatul Ulama yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan Nahdlatul Ulama berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan atau yang memerlukan penanganan khusus.
2.    Ketua Lembaga ditunjuk langsung dan bertanggung jawab kepada Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama.
3.    Pembentukan dan penghapusan lembaga ditetapkan dalam rapat harian Syuriyah dan Tanfidziyah.

F.    BADAN OTONOM
1.    Badan Otonom adalah perangkat organisasi Nahdlatul Ulama yang berfungsi melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama yang berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan beranggotakan perorangan.
2.    Badan Otonom berkewajoban menyesuaikan dengan aqidah, asas dan tujuan Nahdlatul Ulama.
3.    Badan Otonom dikelompokkan dalam katagori Badan Otonom berbasis usia dan kelompok masyarakat tertentu, Badan Otonom berbasis profesi dan kekhususan lainnya.
4.    Jenis Badan Otonom diatur dalam pasal 18 ayat 6 Anggaran Rumah Tangga NU


0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More