ORGANISASI
MAJELIS WAKIL CABANG NAHDLATUL ULAMA
KECAMATAN PUNGGING
I.
DASAR PEMIKIRAN
Nahdlatul Ulama sebagai Jam’iyyah Diniyah Islamiyah
Ijtima’iyyah, mempunyai tujuan terwujudnya ajaran Islam yang menganut fahan
Ahlussunnah Wal Jama’ah dan terwujudnya tatanan masyarakat yang berkeadilan
demi kemaslahatan, kesejahteraan umat dan demi terciptanya rahmat bagi manusia,
sebagai perwujudan hal di atas dituangkan dalam Bab IV pasal 9 Anggaran Dasar
Nahdlatul Ulama.
II. KELENGKAPAN ORGANISASI
Melengkapi hal diatas sekaligus melengkapi pengelolaan
kepengurusan Nahdlatul Ulama yang ditetapkan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul
Ulama hasil Muktamar 33 Jombang, maka konferensi Nahdlatul Ulama Kecamatan
Pungging tahun ini perlu merumuskan dan menetapkan Peraturan Tata Laksana dan
mekanisme Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Pungging masa
khidmat 2016-2021 sebagai berikut :
A. MUSTASYAR
1. Mustasyar sekurang-kurangnya terdiri atas 3 (tiga) orang
2. Mustasyar memiliki kewenangan memberikan arahan,
pertimbangan dan atau nasihat diminta atau tidak baik secara perorangan maupun
kolektif kepada pengurus menurut tingkatannya
3. Mustasyar dapat melaksanakan rapat internal mustasyar.
B.
PENGURUS HARIAN SYURIYAH
1.
Pengurus Harian Syuriyah terdiri atas 1
(satu) orang Rais, beberapa wakil Rais, 1 (satu) orang Katib dan beberapa wakil
katib ( Pasal 30 ayat 2 ART NU )
2.
Pengurus Harian Syuriyah bertugas merumuskan
kebijakan umum organisasi, mengarahkan dan mengawasi Tanfidziyah serta melakukan
konsolidasi Syuriyah pada tingkat di bawahnya ( Pasal 57 ayat 2 ART NU ) Tugas
dan kewenangan Rais sebagaimana diatur dalam Bab XVIII pasal 60 Anggaran Rumah
Tangga Nahdlatul Ulama
3.
Tugas dan Kewenangan Katib sebagaimana diatur
dalam Bab XVIII pasal 62 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama.
C.
PENGURUS LENGKAP SYURIYAH
1.
Pengurus Lengkap Syuriyah terdiri atas
Pengurus Harian Syuriyah dan A’wan ( Pasal 30 ayat 3, ART NU)
2.
A’wan bertugas memberikan masukan dan
membantu pelaksanaaan tugas Pengurus Harian Syuriyah.
D.
PENGURUS HARIAN TANFIDZIYAH
1.
Pengurus Harian Tanfidziyah terdiri atas satu
orang Ketua, beberapa Wakil Ketua, satu orang Sekretaris, beberapa Wakil
Sekretaris, satu orang Bendahara dan beberapa Wakil Bendahara
2.
Pengurus Harian Tanfidziyah bertugas merencanakan,
melaksanakan dan mengendalikan kegiatan organisasi berdasarkan kebijakan umum
organisasi yang ditetapkan Konferensi, Muktamar dan Syuriyah ( Pasal 57 ayat 3 ART NU )
3.
Ketua, sebagai mandataris Konferensi atas
persetujuan Rais melaksanakan kepemimpinan dan memegang kebijakan umum Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama sesuai
dengan ketentuan Pedoman Organisasi, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
NU.
4.
Wakil Ketua, secara umum bertugas mewakili
ketua apabila berhalangan serta membantu Kepemimpinan Organisasi sesuai dengan
bidangnya.
5.
Sekretaris, bertugas mendampingi ketua dalam
menjalankan tugas dan kewenangan, serta bertanggung jawab terhadap efektifitas
keadministrasian dan kesekretariatan umum organisasi.
6.
Wakil
Sekretaris, secara umum bertugas membantu fungsi dan tanggungjawab sekretaris
serta mewakili tugas sekretaris apabila berhalangan.
7. Bendahara,
bertanggung jawab terhadap pengendalian usaha, pengelolaan kekayaan dan
mempertanggungjawabkan keuangan
organisasi dengan dibantu wakil bendahara.
8. Pengurus
harian tanfidziyah mulai item 4 sampai dengan 7 bertanggung jawab sepenuhnya
kepada ketua.
E. LEMBAGA
1. Lembaga
adalah perangkat departemen organisasi Nahdlatul Ulama yang berfungsi sebagai
pelaksana kebijakan Nahdlatul Ulama berkaitan dengan kelompok masyarakat
tertentu dan atau yang memerlukan penanganan khusus.
2. Ketua
Lembaga ditunjuk langsung dan bertanggung jawab kepada Pengurus Majelis Wakil
Cabang Nahdlatul Ulama.
3. Pembentukan
dan penghapusan lembaga ditetapkan dalam rapat harian Syuriyah dan Tanfidziyah.
F. BADAN OTONOM
1. Badan
Otonom adalah perangkat organisasi Nahdlatul Ulama yang berfungsi melaksanakan
kebijakan Nahdlatul Ulama yang berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu
dan beranggotakan perorangan.
2. Badan
Otonom berkewajoban menyesuaikan dengan aqidah, asas dan tujuan Nahdlatul
Ulama.
3. Badan
Otonom dikelompokkan dalam katagori Badan Otonom berbasis usia dan kelompok
masyarakat tertentu, Badan Otonom berbasis profesi dan kekhususan lainnya.
4. Jenis
Badan Otonom diatur dalam pasal 18 ayat 6 Anggaran Rumah Tangga NU
0 komentar:
Posting Komentar